PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Written by anjir2135as on November 19, 2024 in travel with no comments.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah mulai diberlakukan sejak awal tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, kebijakan PPN 12 persen ini juga perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. Pasalnya, kenaikan pajak ini berpotensi menyebabkan naiknya harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat termasuk para pekerja.

Pengusaha di sektor pariwisata dan hotel (PHRI) mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap industri mereka. Sejak awal pandemi, sektor pariwisata dan hotel telah terpukul keras akibat penurunan jumlah wisatawan dan pembatalan acara-acara besar. Kebijakan PPN 12 persen ini dapat menjadi beban tambahan bagi pengusaha di sektor ini yang sedang berjuang untuk bertahan.

Selain itu, kebijakan PPN 12 persen juga dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan hotel. Jika pengusaha harus menaikkan harga produk atau jasa mereka untuk menutupi biaya pajak yang lebih tinggi, hal ini dapat mengakibatkan pemotongan gaji atau bahkan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja.

Oleh karena itu, PHRI meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam penerapan kebijakan PPN 12 persen ini. Pengusaha di sektor pariwisata dan hotel perlu diberikan insentif atau bantuan lainnya agar mereka dapat tetap beroperasi tanpa harus memberatkan pekerja mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap sektor lainnya. Kebijakan ini sebaiknya tidak hanya difokuskan pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan masyarakat, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat berdampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional tanpa merugikan pihak-pihak yang terdampak. Semoga pemerintah dapat menemukan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, pengusaha, dan pekerja dalam penerapan kebijakan ini.

Comments are closed.