Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang populer di Indonesia. Namun, bagi sebagian orang, ada pertanyaan yang sering muncul, apakah makan kepiting dianggap haram atau halal?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting adalah hewan laut yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan kriteria makanan halal, seperti memiliki darah yang mengalir, memiliki insang, dan memiliki ciri-ciri fisik lainnya yang menjadikannya sebagai makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam agama Islam.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting agar tetap dianggap halal menurut MUI. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan cara memotong kepala hewan tersebut. Selain itu, kepiting juga harus dibersihkan dengan baik sebelum dimasak agar tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.
Selain itu, ada juga beberapa larangan dalam mengonsumsi kepiting yang perlu diperhatikan. Misalnya, mengonsumsi kepiting yang telah mati tanpa disembelih terlebih dahulu, mengonsumsi kepiting yang terkontaminasi dengan babi atau alkohol, serta mengonsumsi kepiting yang dimasak dengan bahan-bahan haram.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin mengonsumsi kepiting, penting untuk memperhatikan cara memasak dan memilih kepiting yang halal. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kita dapat menjaga keselamatan dan keberkahan dalam mengonsumsi makanan laut yang lezat ini.