Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas industri pariwisata di Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menekankan pentingnya memperkuat materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Menurutnya, RUU tersebut harus mampu mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan pariwisata di Tanah Air.
Salah satu fokus utama dalam penguatan materi RUU tersebut adalah mengenai perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. Kemenpar berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di destinasi wisata, sehingga pariwisata dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, Kemenpar juga ingin memperkuat aspek regulasi dan pengawasan dalam RUU tentang Kepariwisataan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi pelaku pariwisata, serta meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia di tingkat global.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengembangkan sektor pariwisata. Hal ini akan membantu meningkatkan investasi di bidang pariwisata, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di destinasi wisata.
Melalui kerja sama antara Kemenpar, DPR, dan berbagai pihak terkait, diharapkan RUU tentang Kepariwisataan dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi destinasi pariwisata yang menarik dan berdaya saing di mata dunia.